Thursday, July 11, 2013

Piagam medinah

Apa Itu Piagam Madinah?

Piagam Madinah (Bahasa Arab: صحیفة المدینه, shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) di tahun 622.  [1][2] Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas masyarakat Madinah; sehingga membuat mereka menjadi satu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.

Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam, Piagam Madinah diakui sebagai bentuk perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat Madinah yang plural, adil, dan berkeadaban. Di mata para sejarahwan dan sosiolog ternama Barat, Robert N. Bellah, Piagam Madinah yang disusun Rasulullah itu dinilai sebagai konstitusi termodern di zamannya, atau konstitusi pertama di dunia.

KANDUNGAN PIAGAM MADINAH
  • Terdapat 10 Bahagian dan mengandungi 47 Pasal.
  • 23 Pasal peraturan sesama Islam dan 24 Pasal tentang orang Yahudi.
  • Makna secara umum adalah:
  1. Mengakui Nabi Muhammad SAW, ketua Negara Madinah.
  2. Mengakui Ansar dan Muhajirin sebagai umat yang bertanggungjawab terhadap agama, rasul dan masyarakat.
  3. Setiap kaum bebas beragama dan mengamalkan cara hidup masing-masing.
  4. Orang Islam dan Yahudi bertanggungjawab terhadap keselamatan Negara daripada serangan musuh.
  5. Orang Yahudi dibenarkan hidup dengan cara mereka serta menghormati orang Islam tetapi tidak dibenarkan melindungi orang Musyrikin Quraisy.
  6. Setiap masyarakat bertanggungjawab menjaga keselamatan dan mengekalkan perpaduan di Madinah.
  7. Setiap individu tidak boleh menyakiti dan memusuhi individu atau kaum lain. Hendaklah tolong-menolong demi pembangunan, ekonomi, dan keselamatan.
  8. Setiap kaum perlu merujuk Rasulullah SAW (ketua negara) jika berlaku perbalahan.
  9. Mana-mana pihak dilarang berhubungan dengan pihak luar terutama Musyrikin Mekah dan sekutu mereka.
  10. Piagam ini mempunyai kuasa melindungi pihak yang mempersetujuinya dan hak mengambil tindakan pada sesiapa yang melanggarnya.

    PIAGAM MADINAH
Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah Saw., di kalangan Mukminin dan Muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikui mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka. Penjalasan dibawah ini telah disesuaikan dengan pengertian pembagian pasal dan ayat dari sudut pandang hukum negara modern. Untuk teks naskah asli yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dapat dilihat pada bagian berikutnya.


MUKADDIMAH

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang “Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW dikalangan Orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka.”

I. PEMBENTUKAN UMMAT

Pasal  1
Sesungguhnya mereka satu bangsa dan negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.

II. HAK ASASI MANUSIA

Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy ttp mempunyai hak asli mereka, saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima wang tebusan darah (diyat)kerana suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 3 
1. Banu ‘Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan darah (diyat).
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4  
1. Banu Sa’idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan mereka.
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5
1. Banu Al-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6 
1. Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7
1. Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil. 
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8 
1. Banu ‘Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9 
1. Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10 
1. Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.



III. PERSATUAN SEAGAMA


Pasal 11
Sesungguhnya Mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12
Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.

Pasal 13
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
 2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.

Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.

Pasal 15
1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain



IV. PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA


Pasal 16
Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.


Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu.
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.


Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.


Pasal 19
1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan.
2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.


Pasal 20
1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.


Pasal 21
1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.


Pasal 22
1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.


Pasal 23
Apabila timbul perbezaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.

V. GOLONGAN MINORITAS
Pasal 24
Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.

Pasal 25
 1. Kaum Yahudi dari suku ‘Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman.
2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.

Pasal 26
Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas

Pasal 27 Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas

Pasal 28 Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas

Pasal 29 Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas

Pasal 30 Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas

Pasal 31
1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu ‘Awf di atas
2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.

Pasal 32
Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah

Pasal 33
1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas. 2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.

Pasal 34
Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Bani Tsa’labah.

Pasal 35 Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.


VI. TUGAS WARGANEGARA

Pasal 36
1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya
3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri
4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini

Pasal 37
1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara 2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini
3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa
4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya
5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya

Pasal 38
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi
VII. MELINDUNGI NEGARA
Pasal 39
Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini

Pasal 40 Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah

Pasal 41 Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya

VIII. PIMPINAN NEGARA

Pasal 42
1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW
2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya

Pasal 43
Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka

Pasal 44
Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib

IX. POLITIK PERDAMAIAN

Pasal 45
1. Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai
2. Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam)
3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu

Pasal 46
1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu
2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan

X. PENUTUP

Pasal 47
1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya
2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya
3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah
4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman
5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah
6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada)
7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya

__________________________________________________________________________

The Madinah Charter/Constitution

In the name of God, the Compassionate, the Merciful

1.  This agreement of Allah’s Prophet, Muhammad, shall apply to the immigrants, Quraysh, the citizens of Yathrib who have accepted Islam, and all such people who are in agreement with the above-mentioned bodies and side with them in war.

2.  Those who are a party to this agreement shall be treated as à body separate from all those who are not a party to this agreement.

3.  The Quraysh migrants are in themselves a party and as in the past shall be responsible for the payment of blood money on behalf of their criminals and shall themselves have their prisoners freed after the payment of ransom. All this process shall be in accordance with the principles of belief and justice.

4.  Banu Auf shall be responsible for their own tribe and shall equally pay their blood money, in accordance with article Ç, and shall themselves be responsible for ransoming their prisoners. All this work shall be completed in conformity with the principles of honesty and justice.

5.  Banu al-Harith shall be responsible for their own tribe and shall jointly pay their blood money, in accordance with article Ç, and shall themselves be responsible for ransoming their prisoners. All this work shall be completed in conformity with the principles of honesty and justice.

6.  Banu Sa’idah shall be responsible for their own tribe and shall jointly pay their blood money, in accordance with article 3, and shall themselves be responsible for ransoming their prisoners. All this work shall be completed in conformity with the principles of honesty and justice.

7.  Banu Jusham shall be responsible for their own tribe and shall jointly pay their blood money, in accordance with article 3, and shall themselves be responsible for ransoming their prisoners. All this work shall be completed in conformity with the principles of honesty and justice.

8.  Banu al-Najjar shall be responsible for their own tribe and shall jointly pay their blood money, in accordance with article 3, and shall themselves be responsible for ransoming their prisoners. All this work shall be completed in conformity with the principles of honesty and justice.

9.  Banu Amr shall be responsible for their own tribe and shall jointly pay their blood money, in accordance with article 3, and shall themselves be responsible for ransoming their prisoners. All this work shall be completed in conformity with the principles of honesty and justice.

10. Banu al-Wabiyyat shall be responsible for their own tribe and shall jointly pay their blood money, in accordance with article 3, and shall themselves be responsible for ransoming their prisoners. All this work shall be completed in conformity with the principles of honesty and justice.

11. Banu al-Aus shall be responsible for their own tribe and shall jointly pay their blood money, in accordance with article Ç, and shall themselves be responsible for ransoming their prisoners. All this work shall be completed in conformity with the principles of honesty and justice.

12. If an indigent person from among the Muslims is guilty of an offense in which blood money becomes due or if à Muslim is taken prisoner and is unable to pay ransom, it shall be incumbent on other Muslims to pay blood money or ransom on his behalf, so as to create virtue and sympathy among the Muslims.

13. No Muslim shall be hostile to à slave set free by another Muslim.

14. It shall be the duty of the Muslims to oppose openly any person who makes mischief, foments riots, makes trouble for people, forcibly takes the property of others, or oppresses others. All the Muslims shall remain united in punishing such a person, even if he is the son of one of their own.

15. Taking the side of an infidel (who is at war), no Muslim shall have the right to kill another Muslim or assist a person who is at war with the Muslims.

16. The promise of Allah, and responsibility and protection for all have the same meaning. This means that if a Muslim gives refuge to someone, it shall be incumbent on all Muslims to honor it regardless of the social status of the Muslim providing refuge. All the Muslims are brethren to one another.

17. It is incumbent on all the Muslims to help and treat sympathetically the Jews who have entered into an agreement with the Muslims. Likewise, the Jews are not to be oppressed in any manner, and neither should their enemy be helped against them.

18. The truce of all the Muslims shall be one: When there is à war the way of Allah, none of the Muslims shall leave aside other Muslims to enter into à peace treaty with an enemy, unless the treaty includes all the Muslims.

19. All the groups who participate in war along with the Muslims shall be afforded an opportunity to rest by turns.

20. The provision of subsistence to the dependants of à Muslim who is martyred in the way of Allah shall be the responsibility of all the Muslims.

21. No doubt all the God-fearing and devout Muslims are on the right path and are the followers of the best way of life.

22. No non-Muslim who is à party to this agreement shall provide refuge to the person or property of any member of Quraysh; no non-Muslim shall assist any other non-Muslim against à Muslim.

23. If someone murders a Muslim and there is a proof against him, the murderer shall be punished. But if the next of kin is prepared to accept blood money, the murderer can be set free after payment. Without any exception, it shall be obligatory on all the Muslims to observe this injunction. Nothing other than the prescribed injunctions shall be acceptable.

24. For à Muslim who accepts the treaty and agrees to abide by it and who believes in Allah and the Day of Judgment, it is permissible neither to create a new practice nor to have dealings with any person who does not respect this treaty. On the Day of Judgment, the curse and wrath of Allah shall descend upon whoever infringes upon this injunction, and no excuse or request for forgiveness shall be accepted by Allah.

25. When there arises a difference of opinion about anything in this agreement, the matter shall be referred for à decision to Allah and Muhammad.

26.  After the treaty, it shall be obligatory on the Jews to render financial assistance to the Muslims when they are at war with an enemy.

27.  The Jews of Banu Auf, who are à party to this agreement and who are supporters of the Muslims, shall adhere to their religion and the Muslims to theirs. Excepting religious matters, the Muslims and the Jews shall be regarded as belonging to à single party. Anyone from among them who commits an outrage or breaks à promise or is guilty of à crime shall deserve punishment for his crime.

28. The Jews of Banu an-Naj jar, who are à party to this agreement and who are supporters of the Muslims, shall adhere to their religion and the Muslims to theirs. Excepting religious matters, the Muslims and the Jews shall be regarded as belonging to a single party. Anyone from among them who commits an outrage or breaks à promise or is guilty of à crime shall deserve punishment for his crime.

29. The Jews of Banu al-Harith, who are a party to this agreement and who are supporters of the Muslims, shall adhere to their religion and the Muslims to theirs. Excepting religious matters, the Muslims and the Jews shall be regarded as belonging to à single party. Anyone from among them who commits an outrage or breaks à promise or is guilty of a crime shall deserve punishment for his crime.

30. The Jews of Banu Sa’idah, who are à party to this agreement and who are supporters of the Muslims, shall adhere to their religion and the Muslims to theirs. Excepting religious matters, the Muslims and the Jews shall be regarded as belonging to a single party. Anyone from among them who commits an outrage or breaks à promise or is guilty of a crime shall deserve punishment for his crime.

31. The Jews of Banu Hashm, who are à party to this agreement and who are supporters of the Muslims, shall adhere to their religion and the Muslims to theirs. Excepting religious matters, the Muslims and the Jews shall be regarded as belonging to à single party. Anyone from among them who commits an outrage or breaks à promise or is guilty of à crime shall deserve punishment for his crime.

32. The Jews of Banu al-Aus, who are à party to this agreement and who are supporters of the Muslims, shall adhere to their religion and the Muslims to theirs. Excepting religious matters, the Muslims and the Jews shall be regarded as belonging to à single party. Anyone from among them who commits an outrage or breaks a promise or is guilty of a crime shall deserve punishment for his crime.

33.  The Jews of Banu Tha’alabah, who are à party to this agreement and who are the supporters of the Muslims, shall adhere to their religion and the Muslims to theirs. Excepting religious matters, the Muslims and the Jews shall be regarded as belonging to à single party. Anyone from among them who commits an outrage or breaks a promise or is guilty of à crime shall deserve punishment for his crime.

34. The Jews of Banu Jafnah, who are à party to this agreement and who are supporters of the Muslims, shall adhere to their religion and the Muslims to theirs. Excepting religious matters, the Muslims and the Jews shall be regarded as belonging to a single party. Anyone from among them who commits an outrage or breaks a promise or is guilty of à crime shall deserve punishment for his crime.

35. The Jews of Banu al-Shotaybah, who are à party to this agreement and who are supporters of the Muslims, shall adhere to their religion and the Muslims to theirs. Excepting religious matters, the Muslims and the Jews shall be regarded as belonging to à single party. Anyone from among them who commits an outrage or breaks a promise or is guilty of à crime shall deserve punishment for his crime.

36. The subordinate branches of the above-mentioned tribes shall have the same rights as are enjoyed by the parties themselves.

37. None of the parties to the treaty shall take any military action out the permission of Mohammed.

38. No hindrance shall be created in the requital of an injury. Whoever commits à breach of promise shall deserve punishment for it, and Allah will help whoever abides faithfully by this agreement.

39. If a third community wages war against the Muslims or the Jewish treaty makers, they will have to fight united. They shall help each other, and there shall be goodwill and faithfulness between them. The Jews shall bear their expenses of war and the Muslim their expenses.

40. It is incumbent on the parties to the agreement to treat each other sincerely and to wish each other well. None shall subject any other to oppression or injustice, and the oppressed shall be helped.

41. The Jews shall share the expenses along with the Muslims as long as they fight jointly.

42. The plain of Yathrib, which is surrounded by hills, shall be a haram for the partners to the treaty.

43.        The same treatment to which à person giving refuge is entitled shall be given to the one seeking refuge with him; he shall not be harmed. À refugee shall abide by this agreement and shall not be permitted to break à promise.

44. No one shall be provided refuge without the permission of the people of that place.

45. If there is any occurrence or difference of opinion among the parties to the treaty that might result in a breach of peace, the matter shall be referred for a decision to Allah and Mohammed, the Prophet of Allah. Allah will be with the one who carefully observes this treaty.

46. None shall provide protection to the Quraysh of Mecca or to any of their allies.

47. If Yathrib (Madinah) is invaded, the Muslims and the Jews shall put up à joint defense.

48. If the Muslims make à peace treaty with someone, the Jews shall abide by it. If the Jews make peace with someone, it shall be obligatory on the Muslims to extend similar cooperation to the Jews. However, in the case of a religious war of a party, it shall not be the responsibility of the other party to participate.

49. In the case of an invasion of Madinah, every party will have to defend the area that is in front of it.

50. The allies of the tribe of Banu al-Aus shall have the same rights as are enjoyed by the parties to this treaty, provided they too show their loyalty. Allah is the supporter and helper of whoever faithfully observes this treaty.

51. If any of the parties to this treaty has to leave Madinah on account of the exigencies of war, that party shall be entitled to peace and protection; whoever stays in Madinah shall also be entitled to peace. No one shall be oppressed nor shall breach of promise be permissible. Allah and His Prophet are the protectors of whoever respects and abides by this agreement.

_________________________________________________________________________
Delapan visi serambi madinah

1. Agama adalah anugerah Allah Swt untuk membimbing para hamba-Nya agar mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
2. Nikmat dan rahmat Allah swt amat banyak telah dilimpahkan pada hamba-Nya, maka haruslah disyukuri dan digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan diridhoi-Nya.
3. Menyadari bahwa kehidupan ini adalah kelanjutan dari suatu proses yang telah berjalan panjang, maka disamping menghargai jasa-jasa dan prestasi para pendahulu kita jugaharus melanjutkan dan mengembangkanaya secara kreatif sebagai amanat amal jariyah.
4. Menyadari akan keterbatasan setiap manusia maka mewujudkan generasi pelanjut yang lebih berkualitas adalah suatu keharusan yang tidak boleh diabaikan.
5. Untuk mewujudkan kehidupan yang berkualitas, maka kebodohan dan keterbelakangan harus diperangi ; oleh karena itu pendidikan mempunyai arti penting yang mutlak, baik pendidikan formal , informal, maupun non formal.
6. Sebagai masyarakat yang berbudaya adhiluhung, maka faktor formal dan akhlaqul karimah menjadi bingkai utama yang kokoh dan tegas dalam tatanan kedupan sehari-hari.
7. Agar tidak menjadi beban pihak lain dan demi menjaga muru’ah (harga diri), maka jiwa adhiluhung mengharuskan setiap pribadi memiliki penuh semangat dalam bekerja, berprestasi dan berjasa, tanpa mengabaikan tugas-tugas ritual keagamaan.
8. Sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan dalam menuaikan tugas dan kehidupan, maka dalam pergaulan harus saling menghormati, membantu , rukun dan tenggang rasa.

Sepuluh Semangat Serambi Madinah

1. Taqwa dalam beragama.
2. Rukun dan hormat serta gotong royong dalam bermasyarakat.
3. Bersikap ramah dan sopan dalam bergaul.
4. Hidup dengan landasan ilmu dan penuh ‘amal serta pengabdian.
5. Mewujudkan keluarga yang harmonis dalam mawadah dan rahmah.
6. Mempersiapkan keturunan (anak cucu) sebagai generasi pelanjut yang lebih berkualitas.
7. Nguri-uri nilai-nilai lama yang bermanfa’at dan mengembangkannya secara selektif, sekaligus kreatif dan innovatif.
8. Menghargai jasa para pendahulu / leluhur dan meneladaninya, serta menghargai setiap prestasi yang bermanfaat bagi kehidupan.
9. Membangun karakter dan moral masyarakat dengan amar ma’ruf nahi munkar secara bermartabat.
10. Etos kerja yang tinggi untuk mencapai prestasi dalam bingkai tawakkal dan do’a.

 

Referensi:

1. http://serambimadina.wordpress.com/piagam-madinah/
2. "Muhammad", Encyclopedia of Islam Online
3. Watt. Muhammad at Medina and R. B. Serjeant "The Constitution of Medina." Islamic Quarterly 8 (1964) p.4.
4. Sh. Muhammad Ashraf. The First Written Constitution in the World. Lahore: 1968. First published in England, 1941. Translated by Frederic G. Kenyon, Internet: The Avalon Project, 1996.
5. The New Encyclopaedia Britannica, 15th Edition, 1991.
6. The First Written Constitution in the World, p. 9. The translation of the whole text for A. Guillaume's Life of Muhammad is appended at the end.
7. “There shall be no compulsion in religion: the right way is now distinguished from the wrong way.” (2:256) Note that this statement of complete religious freedom comes immediately after the grandest statement of God's power to be found in any scripture. It is indeed significant!
8. Guillaume, A. The Life of Muhammad -- A Translation of Ishaq's Sirat Rasul Allah. Karachi: Oxford University Press, 1955.
9. http://www.syariahonline.com7. Menurut riwayat Ibnu Ishaq dalam bukunya Sirah an-Nabi SAW juz II hal 119-123, dikutip Ibnu Hisyam (wafat : 213 H.828 M). Disistematisasikan ke dalam pasal-pasal oleh Dr. AJ Wensinck dalam bukunya Mohammad en de Yoden le Medina (1928), pp.74-84, dan W Montgomery Watt dalam bukunya Mohammad at Medina (1956), pp. 221-225

10. The First Written Constitution in the World, Sh. Muhammad Ashraf, Lahore, 1968. First published in England, 1941.
11. Translated by Frederic G. Kenyon, Internet. !996 The Avalon Project.
12. The New Encyclopaedia Britannica, 15th Edition, 1991.
13. The First Written Constitution in the World, p. 9. The translation of the whole text for A. Guillaume’s Life of Muhammad is appended at the end.
14. Ibid., pp. 19-20.
15. The New Encyclopaedia Britannica, 15th Edition, 1991.
16. The First Written Constitution, p. 18.
17. Quran, 49:13.
18. Ibid., pp. 12-13.
19. “There shall be no compulsion in religion: the right way is now distinguished from the wrong way.” (2:256) Note that this statement of complete religious freedom comes immediately after the grandest statement of God’s power to be found in any scripture. It is indeed significant!
20. This text is taken from A. Guillaume, The Life of Muhammad — A Translation of Ishaq’s Sirat Rasul Allah,
Oxford University Press, Karachi, 1955; pp. 231-233. Numbering added.

No comments:

Post a Comment